Selasa, 19 September 2017

Perpanjangan STR Online

Perpanjangan STR Online

Perpanjangan STR Online - Tips singkat ini juga akan mengulas mekanisme Re-registrasi SKP manfaat perpanjangan STR untuk semua anggota PPNI di lokasi propinsi Kalimantan Selatan. Jika kamu menginginkan pelajari lebih lengkap mengenai tips PKB, kamu dapat download disini. dalam artikel ini kami sudah siapkan link untuk mengambil form yang dibutuhkan dalam mengajukan Unit Credit Profesi serta referensi perpanjangan STR. 

Definisi 

Berdasar pada Ketentuan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia Nomor : 017F/DPP. PPNI/SK/K/S/II/2016 Mengenai Perubahan Dasar Pengembangan Keprofesian Berkepanjangan Perawat Indonesia Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia Th. 2016 yang disebut Pendidikan keperawatan berkepanjangan (PKB) Perawat Indonesia yaitu sistem pengembangan keprofesian yang mencakup beragam aktivitas yang dikerjakan seorang dalam kemampuannya jadi perawat praktisi, manfaat menjaga serta tingkatkan profesionalismenya jadi seseorang perawat sesuai sama standard kompetensi yang diputuskan. Aktivitas bisa berbentuk pengalaman memberi bimbingan keperawatan, ikuti pendidikan/kursus, menulis artikel, lakukan riset, publikasi karya ilmiah serta dedikasi orang-orang. Pendidikan Keperawatan Berkepanjangan Perawat Indonesia sesuai sama Undang-Undang Nomor 38 th. 2014 mengenai Keperawatan, di mana perawat berkewajiban meningkatkan Praktek Profesinya dengan tingkatkan serta menjaga pengetahuan serta ketrampilan yang dipunyai. 

Contoh Surat Permohonan Perpanjangan STR

Bentuk PKB Perawat Indonesia 
Bentuk PKB perawat Indonesia mencakup kelompok-kelompok aktivitas : 
Aktivitas praktek profesional : berbentuk pemberian service keperawatan yang mencakup : pengalaman kerja dalam memberi bimbingan keperawatan pada pasien di sarana service kesehatan serta praktek mandiri, pengalaman menuntun praktik mahasiswa di klinik ataupun di orang-orang, pengalaman jadi pengelola service keperawatan di sarana service kesesehatan (kepala bagian perawatan, ketua tim, supervisor, kepala puskesmas, kepala praktek mandiri perawat), serta pengalaman jadi praktisi Praktek keperawatan mandiri. 
Aktivitas Ilmiah : ikuti seminar/temu ilmiah, workshop atau lokakarya, serta pelatihan 
Pengembangan Pengetahuan Pengetahuan : mempelajari, publikasi hasil riset di jurnal, menulis artikel di jurnal, menulis buku, menerjemah buku, menyunting buku serta presentasi oral baik di tingkat nasional serta internasional. 
Dedikasi orang-orang : Berperan serta dalam pemberdayaan orang-orang lewat bentuk-bentuk aktivitas sosial, memberi penyuluhan, penanggulangan bencana, ikut serta aktif dalam pengembangan profesi, anggota pokja aktivitas keprofesian, berperan serta jadi pengabdi profesi per th., serta bekerja di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) 


Unit Credit Profesi (SKP) 
Unit Credit Profesi mesti penuhi ketetapan di bawah ini : 
Bukti seorang lakukan aktivitas Pengembangan Keprofesian untuk Perawat dinyatakan berbentuk Unit Credit Profesi (SKP) oleh organisasi profesi 
Unit Credit Profesi yang didapatkan oleh PPNI, sesuai sama Dasar Pendidikan Keperawatan Berkepanjangan untuk perawat yang diputuskan dengan nasional oleh PPNI. 
Unit Credit Profesi cuma di keluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat PPNI serta Dewan Pengurus Lokasi PPNI Provinsi 
Unit Credit Profesi yang di keluarkan Dewan Pengurus Pusat PPNI berbentuk sertifikat ketrampilan serta sertifikat hadirnya di tingkat internasional serta nasional (≥ 3 propinsi) 
Unit Credit Profesi yang di keluarkan Dewan Pengurus Lokasi Propinsi PPNI berbentuk sertifikat hadirnya ditingkat lokal (1 propinsi atau 2 propinsi) 
Keunggulan Unit Credit Profesi tidak bisa dihimpun untuk periode berikutnya 
Credit prasyarat yang dibutuhkan sesuai sama ketetapan yang sudah diputuskan sejumlah 25 SKP dalam 5 (lima) th., yakni : 
Aktivitas praktek profesional 
Aktivitas ilmiah 
Pengembangan pengetahuan pengetahuan 
Dedikasi orang-orang 


Mekanisme Re-registrasi SKP manfaat perpanjangan STR 

Referensi diberi pada anggota aktif PPNI yang mempunyai Nomor Induk Registrasi Anggota (NIRA) PPNI yang di keluarkan oleh PPNI Pusat sesuai sama hasil MUNAS PPNI th. 2010 serta tercatat mulai sejak 2012. Untuk perawat lulusan sesudah th. 2012, keanggotaan dihitung mulai sejak th. kelulusan. 
Surat Referensi didapatkan dari PPNI Propinsi berdasar pada pendelegasian dari Dewan Pengurus Pusat PPNI (Surat Ketentuan Dewan Pengurus Pusat PPNI) dengan memerhatikan status keanggotaan serta tercukupinya 25 SKP sesuai sama ketetapan PPNI. 
Tiap-tiap perawat isi formulir laporan pelajari diri (lampiran 1), formulir permintaan verifikasi (lampiran 2) serta menyertakan bukti-bukti sesuai sama kebijakan PPNI yang tertuang dalam pedoman 
Laporan pelajari diri, permintaan verifikasi serta bukti-bukti pendukung diantar ke sekretariat PPNI Dewan Pengurus Daerah PPNI Kabupaten/Kota untuk diverifikasi oleh verifikator PPNI yang diputuskan lewat SK Dewan Pengurus Pusat PPNI. 
Sesudah diverifikasi, verifikator DPD PPNI Kabupaten/Kota memasukkan data hasil pelajari diri anggotanya (Pencapaian SKP) dengan manual (lampiran 4) atau lewat System Info Manajemen Keanggotaan (SIM-K) PPNI dengan bertahap. Bila pencapaian SKP kurang dari 25 SKP, jadi verifikator DPD PPNI Kabupaten/Kota memberi umpan balik pada yang berkaitan dengan segera atau lewat DPK PPNI untuk memperoleh pembinaan/pengarahan sesuai sama panduan tehnis pengembangan kekuatan pelajari perawat lewat modul (lampiran 10) manfaat terpenuhi 25 SKP yang masih tetap dirasa kurang. 
Sesudah terpenuhi 25 SKP setelah itu verifikator DPD PPNI Kabupaten/Kota lakukan verifikasi data pelajari diri serta menyerahkan hasil verifikasi ke Dewan Pengurus Lokasi PPNI Propinsi untuk dimasukkan dalam data manual atau ke SIM-K Nasional 
Dewan Pengurus Lokasi PPNI Propinsi, atas nama Dewan Pengurus Pusat PPNI memberi referensi sesuai sama ketentuan organisasi mengenai referensi. 
mekanisme mengajukan skp 


Untuk semua anggota PPNI lokasi Kalimantan Selatan silakan untuk peroleh form mengajukan verifikasi SKP disini. Sesudah form di cetak serta di isi dengan lengkap, semuanya formulir serta berkas pendukung bisa diantar dengan segera ke verifikator semasing DPD PPNI. Untuk keringanan serta kecepatan service verifikasi, anggota bisa mendaftar mengajukan dengan on-line di semasing submenu DPD Kab/Kota di mana anggota tercatat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar